Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak

  • Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Pengawasan dan pembinaan tugas bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Website Resmi bpk.go.id: Buka Link